Prosedur Akademik

Panduan Lengkap Prosedur Akademik Mahasiswa

Alur Studi Mahasiswa

Kartu Rencana Studi (KRS)

Kartu Rencana Studi (KRS) adalah dokumen resmi yang berisi rencana mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa dalam satu semester. Pengisian KRS merupakan kewajiban setiap mahasiswa aktif dan harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Syarat Mengisi KRS:

  • Telah melakukan heregistrasi mahasiswa
  • Telah mengisi evaluasi dosen mengajar (EDOM)
  • Mahasiswa mengisi KRS sesuai jadwal yang ditentukan oleh Bagian Akademik Fakultas
  • Seluruh mahasiswa aktif wajib mengisi KRS termasuk pengambilan skripsi

Nilai dan Ujian

Pelaksanaan Ujian
Ujian diselenggarakan dua kali dalam satu semester oleh Fakultas yaitu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) atau disesuaikan dengan sifat mata kuliah. Bentuk dan mekanisme ujian diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah yang akan disampaikan pada awal perkuliahan.

Sistem Penilaian:

  • Penilaian hasil belajar dilakukan oleh dosen yang mencakup akumulasi nilai sesuai dengan komponen yang disepakati dalam RPKPS dan sesuai dengan CPL dan CPMK
  • Penentuan bobot setiap komponen diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan
  • Nilai akhir mencerminkan pencapaian capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK)

Indikator Nilai:

Cuti Mahasiswa

Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor. Cuti akademik lebih dari 2 tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.

Ketentuan Khusus
Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor dapat diberi izin cuti akademik, namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.

Prosedur Cuti

  • Mengisi formulir permohonan
  • Lampirkan dokumen pendukung
  • Mendapat persetujuan Dekan/Rektor
  • Serahkan ke Bagian Akademik

Masa Cuti

Maksimal 2 tahun (berturut-turut atau tidak). Cuti lebih dari 2 tahun memerlukan persetujuan khusus dari Rektor.

Kewajiban Finansial

Selama masa cuti akademik yang disetujui, mahasiswa tidak perlu membayar SPP.