Panduan Lengkap Prosedur Akademik Mahasiswa
Kartu Rencana Studi (KRS) adalah dokumen resmi yang berisi rencana mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa dalam satu semester. Pengisian KRS merupakan kewajiban setiap mahasiswa aktif dan harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor. Cuti akademik lebih dari 2 tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
Maksimal 2 tahun (berturut-turut atau tidak). Cuti lebih dari 2 tahun memerlukan persetujuan khusus dari Rektor.
Selama masa cuti akademik yang disetujui, mahasiswa tidak perlu membayar SPP.